FISIOTERAPI BEKASI - Persoalan yang dihadapi para pasien fisioterapi yang terkena dampak peraturan baru BPJS Kesehatan rupanya telah lama diupayakan untuk mencari jalan keluarnya. Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) beberapa kali melakukan audiensi dengan sejumlah pihak, namun selalu menemui jalan buntu.
Upaya pencarian solusi dimulai pada tahun 2014, ketika BPJS Kesehatan menerbitkan peraturan yang mengharuskan pasien fisioterapi untuk menjalani tindakan dari dokter rehabilitasi medik terlebih dahulu. Perwakilan IFI menemui Menteri Kesehatan yang kala itu dijabat oleh Nafsiah Mboi.
“Tahun 2014, kami bertemu Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi. Pertemuan itu termasuk juga bersama perwakilan BPJS dan semua yang berkaitan dengan masalah ini. Bu Menteri bilang, peraturan itu tidak fair dan harus diganti, tetapi Direktur BPJS tidak menggubris,” ungkap Ali Imron, Ketua Umum IFI, Sabtu (28/7), yang menambahkan bahwa Menteri Kesehatan menunjukkan respon positif atas persoalan ini.
Tidak memperoleh respon memuaskan dari pihak BPJS, perwakilan IFI pun mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Medik yang salah satunya menaungi BPJS Kesehatan. “Di sana, kami diterima. Kemudian keluar surat Dirjen Pelayanan Medik yang intinya BPJS untuk mengubah peraturan itu. Namun oleh pihak BPJS tidak diikuti, malah menyebutkan bahwa peraturan itu tidak mengatur fisioterapi, melainkan rehabilitasi medik,” papar Imron.
Bukan kali ini saja Imron dan perwakilan IFI lainnya menyampaikan keluhan kepada Dirjen Pelayanan Medik. “Kam berkirim surat lagi ke Dirjen yang kedua, karena saat itu Dirjen yang pertama sudah pensiun, sehingga kami kirim surat yang baru. Responnya sama, Dirjen menyebutkan letak kesalahan ada pada BPJS.” Sayangnya, hal ini kembali berujung pada jalan buntu, karena pasca diterbitkannya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Medik, pihak BPJS masih juga tidak menanggapi.
Permasalahan di tahun 2014 belum juga usai, Rabu (25/7) lalu, BPJS Kesehatan kembali menerbitkan peraturan yang kontroversial. Peraturan ini menyebutkan pembatasan layanan terhadap tiga tindakan medis, termasuk fisioterapi. Menurut peraturan baru, BPJS hanya dapat menanggung dua kali tindakan fisioterapi dalam sepekan. Jika pasien direkomendasikan untuk mendapat tindakan lebih dari dua kali dalam sepekan, maka pasien harus membayar kelebihannya dengan biaya pribadi.
Munculnya peraturan baru ini kembali mendorong IFI untuk melakukan audiensi bersama pihak BPJS. Alur perawatan yang berbelit-belit dinilai merugikan pasien dan menghambat proses penyembuhan pasien yang semestinya dapat dipangkas menjadi lebih singkat dan praktis. Hal ini diungkapkan Muhammad Irfan selaku Sekretaris Jenderal IFI, Sabtu (28/7).
“Terakhir kami berkumpul di Jakarta untuk meminta audiensi, kami ke sana bukan untuk demo, tetapi untuk memberikan rumusan yang menurut kami prosesnya tidak efektif. Fisioterapis tidak bisa memberikan layanan terbaik, karena tidak ada hak memeriksa,” tutur Irfan.
Irfan menambahkan, pihak BPJS harus melakukan pengujian kembali terhadap peraturan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan, apalagi jika harus memangkas hak pasien dalam memperoleh perawatan yang optimal. “Alur yang tidak jelas ini menyebabkan inefisiensi, kami meminta BPJS untuk mengevaluasi penilaian kemanfaatan. Mohon dinilai pasien itu mendapatkan manfaat apa dari fisioterapis dan manfaat apa yang didapat dari dokter rehabilitasi medik. Kalau hal ini sudah dilakukan, baru terbuka dimana letak permasalahannya,” ujar Irfan.
Post A Comment:
0 comments: