FISIOTERAPI BEKASI - Itulah alasan yang mendasari kenapa organisasi kita ( IFI ) menuntut hak fisioterapis untuk melakukan assessment, bukan sekadar pelaksana terapi. Sebab ada alasan yang sangat radikal yang mendasari mengapa fisioterapi harus melakukan assessment.
”Radikal” berasal dari bahasa latin, diambil dari kata “radix” yang berarti akar. Dalam neurologi, serabut saraf motorik (saraf penggerak) dan serabut saraf sensorik (saraf perasa) yang menuju ke lengan dan tungkai, mempunyai radiks saraf (akar saraf) di dekat sumsum tulang belakang.
Bila radiks ini terjepit, nyeri-nya dapat dirasakan hingga ke ujung-ujung anggota gerak. Bila radiks ini sampai rusak, dapat mengakibatkan kelemahan anggota gerak dan menjadi tidak peka rasa ______
Kata “radikal” mengandung makna positif yang sangat penting. Sayangnya, belakangan ini “radikal” kerap dimaknai secara sempit, karena pengaruh kepentingan dan politik. Namun, mari kita keluar dari pemaknaan sempit itu.
Kata “radikal” mempunyai makna ”secara mendasar, sampai kepada hal yang prinsip”.
Mengacu pada makna “radikal” diatas, sebagai insan profesi berbasis science, seorang fisioterapis harus menjadi seorang yang radikal dengan mendalami berbagai hal secara mendasar sampai kepada prinsip-prinsip dasarnya, begitu filsafat ilmu mengajarkan. Fisioterapi harus radikal dalam memahami dan menyelesaikan berbagai macam persoalan.
Jika jantung profesi fisioterapi adalah “movement and function”, maka menjadi fisioterapis haruslah menguasai dengan sangat mendasar ilmu gerak dan fungsi. Jika kita tengok ke belakang, jargon ‘Pilih Fisioterapi’ yang kita canangkan tahun 2019 silam sesungguhnya adalah edukasi sekaligus jaminan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih fisioterapi sebagai profesi yang ahli dalam ilmu gerak dan latihan dengan seluruh pengetahuannya yang mendalam tentang faktor risiko, patologi dan pengaruhnya terhadap sistem tubuh. Jaminan itulah alasan yang paling radikal kenapa rakyat Indonesia harus pilih fisioterapi.
Hakikat diciptakannya manusia adalah untuk bergerak. Bergerak adalah perintah dari Tuhan Sang Pencipta Manusia. Sebagai insan beragama perintah ini dapat menjadi dalil atau landasan religius bagi kita untuk menyelesaiakan setiap permasalahan. Bisa jadi orang yang mengalami gangguan kesehatan karena kurang gerak, salah gerak atau tidak bergerak. Dan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan bergerak. Bergerak dalam makna khusus maupun makna luas.
Dalam ranah praktis, seorang fisioterapis harus bersikap radikal dalam memahami dan menyelesaikan berbagai macam masalah klinis. Seorang fisioterapis harus mampu memahami dan menyelesaikan berbagai macam persoalan secara mendasar, bukan hanya secara superfisial. Bukan hanya bermain-main di simptom atau gejalanya saja. Tidak sekedar tambal sulam dan memenuhi tujuan jangka pendek saja. Itulah alasan yang mendasari kenapa organisasi kita ( IFI ) menuntut hak fisioterapis untuk melakukan assessment, bukan sekedar pelaksana terapi. Sebab ada alasan yang sangat radikal yang mendasari mengapa fisioterapi harus melakukan assessment.
Sejawat fisioterapi Indonesia, jika selama ini fisioterapi lebih kental dan dikenal dengan penanganan menggunakan modalitas pasif dan elektroterapi, maka di tahun 2020 ini perlu kiranya kita merenung ulang secara radikal: “Apakah gerak sudah menjadi modalitas utama dalam pratek sehari-hari kita?” ; “Apakah exercise sudah menjadi jantung pelayanan kita?” Sejalan dengan seruan kampanye “Gerak adalah Kebudayaan ; Exercise is Culture”, maka sudah seyogyanya fisioterapis Indonesia bergerak menyambut kampanye ini dengan penuh gegap gempita.
Post A Comment:
0 comments: